Kebun Desa: Manfaat atau Mudarat.?

Juni 9 2008, agenda yang sudah direncankan dengan Team Riset AKAR Foundation adalah melakukan diskusi-diskusi dan kunjungan lapangan di Kabupaten Mukomuko untuk melihat lebih jauh dampak dan manfaat perkebunan sawit terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat baik masyarakat sekitar maupun masyarakat yang menjadi buruh di beberapa perkebunan swasta. Dalam perlajalan Bengkulu-Mukomuko ada banyak hal yang mengelitik ketika melihat penomena di sepanjang jalan ‘sepertinya negara ini numpang buat jalan di dalam perkebunan, dan bisa saja kita tak akan sampai di Mukomuko jika pihak perkebunan melarang kita lewat’ celoteh Hadiyanto (Deputi Direktur) AKAR Foundation, yang juga ikut dalam perjalanan ini melihat banyaknya perkebunan sawit di sisi kiri kanan jalan.

Jika dilihat peta wilayah Administratif Kabupaten Mukomuko, hampir mencapai 60% dari luas wilayah tersebut adalah wilayah yang oleh Pemerintah ‘digadai’ dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak swasta umumnya diperuntukan untuk perkebunan Besar Sawit dan Karet, data dari Perkebunan Propinsi Bengkulu pada tahun 2007 saja penerimaan dari perkebunan skala besar ini mencapai Rp. 1.033.685.900.000, jumlah ini merupakan penerimaan atas pajak dan beberapa distribusi, bayangkan berapa jumlah yang diterima oleh masing-masing perkebunan besar tersebut.?

Di Kabupaten Mukomuko PT Agro Muko adalah perusahaan perkebunan yang paling besar dan hampir tersebar di masing-masing kecamatan di lingkup Kabupaten Mukomuko, Desa kami telah dikepung oleh Perkebunan Sawit, Jelas Asra (28 th) Sekdes Desa air Berau, ‘coba bayangkan di Utara Desa kami ada perkebunan PT DDP, Barat Agrisinal, Utara PT Agro Muko dan Selatan DDP’, sebagain besar warga Desa Air Berau ini adalah buruh perkebunan, dan sebagain besar mencoba ‘mencaplok’ wilayah yang berada di dalam kawasan perkebunan dan ada yang nekat membuka lahan HPT Air Ipuh 1 demi mempertahankan hidup, ditambah Pak Asra yang juga sehari-hari sebagai uztad ini.

Di Desa Air Berau terdapat juga Perkebunan Desa yang dikelola oleh masyarakat desa bersangkutan tentunya dengan pembagian masing-masing 50% untuk masyarakar, 40% biaya perawatan dan pemeliharaan kebun dan 10 % untuk Perusahaan. Sejauh ini belum ada manfaat secara langsung atas kehadiran perkebunan besar tersebut kepada masyarakat yang berada di sekitar perkebunan, dan ini membantah argumen klasik yang sering digunakan oleh pemerintah bahwa investor akan membawa manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Penulis menjadi ingat apa yang dikatakan oleh Wakil Kepala BAPEDA Propinsi Bengkulu di suatu kegiatan, dia menyatakan bahwa perkebunan sawit tidak bagus untuk jangka panjang jika berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tapi anehnya ada program 1 juta pohon sawit Gubernur Bengkulu dan banyak keanehan lainnya yang membuka peluang bagi kapital mengimplementasi ideologinya meskipun terjadi banyak pelangaran seperti deforestasi lingkungan, pelangaran HAM dan perampasan hak atas tanah masyarakat tentunya dengan dalil percepatan pembangunan.

Sementara hasil diskusi dengan beberapa perengkat Desa yang dimana desanya dibangun juga Kebun Desa, cerita menarik juga hasil diskusi dengan pengelola Kebun Desa di Sungai Ipuh Selagan Raya (11-Juli 2008) bahwa telah terjadi kebohongan model kapital terhadap masyarakat, bayangkan di Desa ini terdapat Kebun Sawit Desa yang biasanya di kenal dengan Kebun Kas Desa seluas 15 Ha, dari hitungan pihak Investor PT Agro Muko, ongkos tanam sampai produksi menghabiskan dana sebesar Rp. 150 juta/ha, artinya untuk 15 Ha maka akan menghabiskan dana sebesar Rp. 2.250.000.000. Seluruh ongkos ini akan dibebankan menjadi utang masyarakat ke pada pihak investor yang proses pembayarannya dicicil sebanyak 15% dari hasil tiap-tiap penen.

Jika dilihat lebih jauh, terutama pada managemen yang disepakati bahwa semua kebutuhan yang dibutuhkan dalam pembangunan perkebunan tersebut akan di fasilitasi dan dikerjakan oleh pihak ke 3 atau Investor, masyarakat yang dalah hal ini adalah pemilik sah kebun melalui panitian desa hanya bertindak pada proses assistensi kebutuhan yang akan dikeluarkan, menariknya juga bahwa sertivikat milik atas tanah desa ini di pegang oleh pihak ke 3, kesan rekayasa dengan sistem pinjaman, pinjaman ini adalah bahasa halus dari Utang.

Dari menagemen tersebut dengan angsuran 15 % maka sampai batas produksi masyarakat belum akan mampu untuk melunasi pinjaman tersebut, artinya apakah ini kemudian adalah strategi bagi agen kapital dalam menjerat masyarakat sehingga akan terjadi pengalihan hak milik atas tanah atau malah ini aoakan menjadi beban yang nantinya akan di bayar dengan tanah yang lain.?

Jika dilihat motif yang dikembangkan saat ini ketika masyarakat mulai sadar bahwa sistem pekebunanan besar tidak banyak membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, benar apa yang dikatan Kepala Desa Talang Buai ketika di temui di Kediamannya yang hancur akibat gempa, menyatakan bahwa sampai saat ini yang diterima oleh masyarakat atas perkebunan besar adalah kesengsaraan, dia mencontohkan di Desa Tetangganya Desa Lubuk Saung, untuk menjadi kuli atau buruh harianpun masyarakat susah pada hal dulunya di sana adalah tanah mereka yang dijual secara paksa. Masyarakat saya relatif aman, sambung Pak Kades karena kami tidak mau menjual tanah kami ke pihak perkebunan, kita sadar bahwa kebutuahn akan tanah di masa mendatang semakin tinggi. Komitmen yang menarik juga di sampaikan oleh Sekretaris Desa Sungai Ipuh (11-Juli-2008) kepada team Akan di Sekretariat Genesis Sungai Ipuh, jangan sekali-kali memberi peluang kepada pihak perkebunan untuk menancapkan kukunya di wilayah kita, ungkap Pak Sekdes karena sekali mereka menancapkan kukunya maka kecenderungan mereka akan seperti Belanda mintak tanah, masyarakat akan dibujuk untuk menjual dan melimpahkan tanah mereka ke pihak perkebunan tentunya dengan mengunakan berbagai trik dan tipu musihat, lanjut beliau.

Win: Sungai Ipuh 120776

JEJAK (Jelajah Alam Komunitas)

Lembago Tigo Luak Sungai Ipuh

Oleh, Erwin S Basrin

Perjalanan yang panjang dan melelahkan dari Kota Bengkulu akhirnya kami sampai di Desa Sungai Ipuh, memasuki Desa ini, di kiri kanan jalan di pagari tumbuhan sawit yang sebagian besar adalah milik Perkebunan Swasta PT Agro Muko, tetapi ada sebagaian kecil masyarakat yang juga memiliki kebun sawit. Sebelum Sampai di Desa Sungai Ipuh kita akan lewat jembatan gantung yang melintasi Sungai Selagan Jelas Berlian. Ada nuansa damai ketika kami memasuki Desa ini, keramahan penduduk dan tidak ada kecurigaan terhadap para pendatang, kami relatif homogen baik dalam bahasa, adat dan agama karena kami menganut perkawinan yang non eksogami, penduduk disini banyak yang menikah dengan anggota keluarga dan kaumnya di tambah Barlian.

Sungai Ipuh, demikian nama salah satu Desa yang berada di Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, desa ini berjarak ± 40 Km dari ibu kota Kabupaten Mukomuko, dan ± 10 Km dari Penarik (salah satu wilayah di lintas Bengkulu-Mukomuko, disinilah simpang masuk wilayah Sungai Ipuh), Sungai Ipuh adalah salah satu desa tua di wilayah ini, kenyataan ini diperkuat dengan banyaknya rumah-rumah tua yang sampai saat ini masih dirawat dengan baik oleh warganya (salah satunya adalah rumah di depan tempat kami ‘ditampung’ hampir sebagain besar dindingnya dari kulit kayu) . Menurut Bapak Aswir (yang bergelar adat Depati Mudo Panjang Rambut ) saat ini menjabat sebagai Kapala Desa Sungai Ipuh dari cerita ninik mamak secara turun temurun dulunya Luak di Sungai Ipuh hanya terdapat 3 suku atau Luak (kesatuan kekeluargaan/clan) masing-masing Luak tersebut adalah Luak Depati Suko Rajo, Luak Depati IV dan Luak Depati VII. Luak Depati Rajo adalah komunitas yang pertama kali mendiami wilayah Sungai Ipuh dan dipercayai berasal dari Gunung Bungkuk Bengkulu Utara adalah komunitas homogen, baru kemudian di sebut-sebut Luak Depati IV dan Luak Depati VII juga mendiami wilayah ini.

Ke tiga Luak kemudian bersepakat untuk membentuk perkampungan di sisi Sungai Ipuh, kesepakatan inilah yang kemudian dikenal dengan Berkampuh Luak Nan Nan Tigo dan salah satu komuntas yang juga bergabung ke dalam komunitas Berkampuh Luak Nan Nan Tigo adalah Talang Ajan, karena pertambahan dan perubahan yang terjadi nama kumpulan komunitas Desa ini berganti dengan Nama Sungai Ipuh, Ipuh diambil dari nama pohon yang saat itu tumbuh di wilayah Sungai Ipuh, ketika itu sebagian besar masyarakatnya mengunakan kulit kayu Ipuh sebagai pakaian sehari-hari.

Secara umum ke tiga yang ada di Sungai Ipuh ini menganut sistem matrilinial yang lebih berat ke pada pihak ibu, sementara pihak laki-laki ada ketidak jelasan hirarkis namun biasanya pihak laki-laki hanya berperan pada proses perkawinan, jika dilihat lebih jauh sistem lokal atau adat yang dianut masyarakat Sungai Ipuh ini kecenderungan mirip sistem lokal masyarakat Minangkabau Sumatera Barat, tetapi dalam sistem komunal lebih bersifat geneologis matrialinistik dan tidak mengenal siatem tenurial community , sampai saat ini sistem kelembagaan Kaum di dalam Lauk tertentu masih mengacu pada falsapah lalu kemekah sutan sidi, lalu bekudo jalan darek, dulu allah kemudian nabi, dulu lembago kemudian adat, pepatah ini menyepakati antara sistem adat dan sistem syara’ dan sistem kelembagaan adat yang utuh.

Pertambahan penduduk juga berimlikasi dengan bertambahnya Kaum di Sungai Ipuh, saat ini terdapat 13 Kaum yang merupakan pecahan dari 3 kaum yang disebut terdahulu, Menurut Barlian (ketua Perkumpulan Gerakan Pemuda Sungai Ipuh/GENESIS) boleh saja para pihak membuat kaum baru tentunya dengan beberapa prasyarat, seperti punya anggota kaum, kepengurusan kaum dan yang terpenting adalah membayar beras 20 kulak (4 cupak) dan melaksanakan prosesi potong kambing yang akan diberikan kepada para kepala Kaum yang sudah ada, tentunya dengan study kelayakan dengan persfektif adat yang dilakukan oleh para sesepuh dan kepala kaum yang sudah eksis lebih dahulu.

Komunitas Kaum di Sungai Ipuh dikepalai oleh Kepala Kaum, kepala kaum ini dipilih oleh Warga Kaum beserta para sesepuh kaum, dalam sejarah adat Kepala Kaum berfungsi sebagai medisai beberapa persoalan yang ada baik didalam kaum maupun dengan kaum dengan yang lain, persoalan ini biasanya diselesaikan dengan mengacu pada adat pegang pakai . Secara politik Kepala Kaum berperan sebagai negosiator dengan pihak lain misalnya dengan Pemerintahan Desa, dan bertanggung jawab penuh atas anak-anak atau warga kaumnya serta bertanggung jawab atas pinta pento, kesepakatan atas sistem hubungan keluarga/clan yang mengacu pada naik setakik tanggo turun setakik tanggo atau naiknyo pado adat turunyo pado baso.

Masing-masing kaum yang ada di Sungai Ipuh biasanya memiliki 1 buah Surau yang berfungsi sebagai tempat kenduri dah nuai (pesta panen), rapat kaum dan tempat belajar agama, sistem sosial yang masih dilakukan sampai saat ini adalah gotong royong, sistem ini biasa dilakukan dalam kaum disebut nyerayo atau gotong royong kaum, sedangkan gotong royong antar kaum gotong royong negeri dan biasanya di komandoi oleh Kepala Desa.

Pada dekade 1970-an Sungai Ipuh pernah menjadi lumbung padi di Kabupaten Mukomuko, ketika itu jenis padi yang ditaman adalah varietas lokal seperti padi umbut , belang bujuk dalam pengelolaan SDA bisanya dilakukan menjemput semangat padi (ritual adat dalam mengumpulkan yang teserak tesirai ) dalam menanam padi, dan ketika padi berumur 1 bulan masyarakat warga biasanya melakukan ritual dengan membaca Surat Yasin, kemudian ketika padi berumur 2 bulan biasanya di lakukan pembacaan Yasin kembali, pada saat jemput semangat padi menjelang panen kembali dilakukan ritul adat biasanya dilakukan tarian adat enteak-enteak yang disertai dengan ritual sebagai penghatam rampung semangat padi dengan lagu-lagu hak-huak-hak-huak kemudian dilanjutkan dengan acara makan-makan atau ngadap jambar .

Terhadap hak kepemilikan atas sumber daya di atas lahan biasanya dipasang tanda besawah (dibersihkan), berebo (tanda-tanda tertentu), sementara sistem bagi hasil biasanya dikenal dengan buah adat dihadang dan ditutuh pada masa-masa panen biasanya ada larangan negeri , dimana masing-masing pihak bergiliran memanen yang di koordinir oleh Kepala Kaum dan Pemerintahan Desa ini merupakan aplikasi atas apresiasi warga kaum kepada pengurus kaum.

Masyarakat Sungai Ipuh masing meyakini adanya kekuatan gaib diluar kemampuan manusia sehingga dalam membuka hutan dilakukan rutual untuk meminta izin kepada penguasa gaib di hutan terutama untuk mendapatkan keselamatan dalam mengelola lahan dalam bahasa lokal disebut kalau tepat minta sipih, kalau sipih minta lepeh , aktivitas yang dilakukan ini disebut do’a buka rimbo .

Pada saat ini ada pergeseran pada tataran implementasi atas penyesuain intervensi dari sistem luar misalnya Pemerintahan Desa, dimana Kepala Desa merangkap sebagai Kepala Adat yang diawali dengan ritual pemberian gelar adat berdasarkan atas pilosofi lapuk li berganti li lapuk pauh jelipung tumbuh , kemudian dilanjutkan dengan recik tepung gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan atas kesepakatan kaum dari mana dia berasal, ritual ini tidak hanya dilakukan oleh Luak yang bersangkutan tetapi juga dilakukan oleh masing-masing Luak yang ada di Sungai Ipuh.

Dalam sistem pemerintahan ada pembagian wewenang antara pemerintahan adat dengan Pemerintahan Desa, tetapi ada wewenang lebih Kepala Desa atas konsekwensi pemberian gelar atas dasar Kepala Desa sebagai kunci adat seperti dalam pepatah adat sutan hidayat mudik bekudo, kudo tuanku pagaruyung, lubuk adat gedung lembaga, urang tuo kepalo kaum.

Sangsi-sangsi adat bisanya mengacu pada kesepakatan antar kaum seperti yang tercantum dalam aturan adat, do’a punjung putih dan punjung kuning adalah bentuk sangsi yang paling berat yang diberikan terhadap konsekwensi suatu perbuatan yang dianggap tercela, dalam penyelesaian sengketa yang terjadi Kepala Kaum bertindak sebagai pembela bagi warga kaumnya, dan kepala desa sebagai payung adat dalam kasus adat sering bertindak sebagai mediasi yang ditemani oleh sesepuh adat sebagai tempat konsultasi dalam memberikan keputusan adat.

Akankah sistem lokal ini bertahan ditengah intervensi globalisasi, penghancuran struktural oleh kebijakan yang cenderung mengenalisir struktur sosial, namun Komunitas Kaum Sungai Ipuh tentunya memiliki daya adaptasi yang luar bisa menghadapi ‘gempuran’ dan ‘intervensi’ pihak luar, kami akan bertahan di sini dengan semua kekuatan yang ada dikami jelas Barlian dengan semangat, regenerasi akan tumbuh disini ditambah Barlian, semoga saja semangat juang dalam mempertahankan eksistensi struktur lokal akan terus mengalir ke generasi berikutnya bagaikan Sungai Selagan yang tak hentinya mengalir dengan derasnya.

Filed under: Akar News | 1 Comment

Marxisme dan Sosialisme Komunal (catatan kritis gerakan Masyarakat Adat) 1

Oleh Erwin S Basrin (Direktur Eksekutif AKAR Foundation)

Marxisme adalah sebuah teori idelogi yang mengacu pada Manifesto Komunis merupakan seruan yang sangat kuat dan koheren untuk mengerakan perjuangan, tetapi tidak cukup ilmiah. Manifesto Komunis tidak memberikan basis teoritis untuk revolusi dan akhir dari kapitalisme. Secara umum di dalam Manisfesto tersebut membahas 3 hal penting dan perjuangan, antara lain 1. Dasar Falsafah yang berasal dari Hegel, tetapi dengan cermat membalikan gagasan utama dari persfektif Hegal. 2. Seperangkat aturan lengkap tentang teori ekonomi dan politik yang berangkat dari posisi filosofis. Hal yang terpenting dalam teori Marxist adalah Teori Nilai Lebih dan Teori Nilai Tenaga Kerja. 3. Teori Revolusi.

Sebagai pemahaman tentang Marxisme memerlukan suatu pemeriksaan tentang akar-akarnya dalam teori Hegel. Hegel memiliki pandangan sejarah yang unik dan radikal, dia melihat bahwa sejarah suatu rangkaian kejadian yang acak dan kontingen yang terjalin dalam prinsip sebab akibat yang kasar dan disi lain dia melihat sejarah sebagai sebuah proses perkembangan dan ini artinya untuk memahami satu bagian membutuhkan pemahaman tentang keseluruhan. Sehingga dalam teori Marxist selanjunya disebutkan beberapa hukum untuk menkrucutkan hal tersebut secara teoritis, Hukum Perubahan dari Kuantitas menuju Kualitas atau segala sesuatu cenderung berubah secara bertahap secara kuantitatif untuk sebagian besar bagian tetapi kadang kala akan membuat loncatan mendadak menuju keadaan yang berbeda.

Selanjutnya Hukum kesatuan dari pertentangan, dan Hukum Negasi terhadap Negasi. Apakah proses hukum ini kemudian akan dengan sendirinya berjalan tampa proses dialektika.? Menurut Marx, Dialektika memberikan penalaran yang lebih kuat daripada logika formal tradisional, dialektika sangat dinamis dapat sesuai dengan perubahan dan dapat menjelaskan bagaimana sesuatu menjadi ada dari ketiadaan.

Penomena perubahan politik yang menguatkan elemen society di Indonesia menarik disimak salah satunya dengan kemunculan organisasi berbasis komunal, gerakan utama masyarakat komunal yang kemudian dikenal dengan nama Masyarakat Adat (indigenous Peoples) yang domotori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), apakah perjuangan tersebut adalah perjuangan pertentangan kelas.? seperti secara harfiah depinisi komunal.?

Pernyataan ‘Jika Negara Tidak Mengakui Kami Kami Tidak Akan Mengakui Negara’ adalah sikap yang menujukan pertentang dengan sistem negara yang cenderung berpihak pada sistem kapital yang melakukan pengrusakan sumber daya komunal baik alam, struktur sosial, budaya dan politik. Jika dicermati lebih jauh pernyataan tersebut merupakan resolusi yang terhampar dalam materialisme dialektik, disana dapat dirasakan adanya kontradiksi yang melekat di semua aspek Negara dan Masyarakat Adat di sisi lain.

Strategi gerakan yang dilakukan oleh AMAN sendiri cenderung pada proses perjuangan sosialisme komunal namun tidak cukup mampu menterjemahkan lebih jauh kepada tradisi dari suatu bentuk masyarakat adat yang merupakan masyarakat yang lahir secara turun temurun dengan wilayah tertentu dan aturan adat tertentu. Karena disatu sisi ada bentuk lain ketika sebagian besar teknologi berada dalam kekuatan produksi, penomena perkembangan sosial yang mulai berubah kecenderungan terhadap hubungan yang ada, dan ini memicu perubahan yang mendadak, keras, kualitatif pada komunitas komunal masyarakat adat.

Nah, apakah AMAN telah melakukan penyadaran terhadap dinamika yang ada terutama terhadap alienasi mereka sendiri, yang mustahil membuat mereka tidak teralienasi dan layak terhadap kehidupan  mereka, sehingga proses berpikir sebagian besar masyarakat adat adalah penciptaan dunia nyata hanyalah manifestasi dari ide gerakan berdaulat secara politik, Mandiri secara ekonomi  dan Bermartabat secara budaya yang mencerminkan oleh pemikiran komunas komunal dan kemudian diterjemahkan dalam bentuk pemikiran……………….

Filed under: Akar News | No Comments

Sistem Lokal Jurukalang dalam Pengelolaan SDA

Ditulis oleh Erwin S Basrin (Direktur Eksekutif AKAR Foundation)

Jurukalang adalah salah satu Komunitas Geneologis yang berada di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu, secara Administratif Jurukalang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang dan Sebagian Kecamatan Lebong Selatan. Komunitas Jurukalang merupakan kesatuan kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dengan sistem garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami .

Jurukalang dalam bahasa Lokal di sebut Jekalang adalah salah satu komunitas adat tertua dalam sejarah suku Rejang (Jang), keterangan ini tidak hanya di dapat dari cerita secara turun temurun namun dari beberapa dokumen tentang pengakuan ini salah satunya pernyataan J. Walland tahun 1861 menyatakan bahwa telah terdapat Marga-Marga teritorial di wilayah ini dan diperkuat oleh J Marsden dalam “The History of Sumatera” 1783.

Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Jurukalang memiliki norma-norma yang kemudian di atur dalam sistem Adat Tiang Pat Lemo Magea Rajo , pada tataran aplikatif sering disebut dengan Adat Beak Nyoa Pinang atao Adat Neak Kutai Nated, dan sampai saat ini masih memegang teguh Adat Bersendi Syara’ dan bersendikan kitabullah . Dalam sejarah Jurukalang disebutkan bahwa sebelum ditetapkan kelembagaan Jurukalang (berasal dari kata Galang ), diwilayah ini sudah terdapat sistem pemerintahan yang di pimpin oleh Ajai, Ajai ini adalah gelar seseorang Pemimpin Komunitas yang diambil dari Kata Majai (dalam bahasan Sangsekerta berarti Pimpinan suatu Kumpulan manusia).

Sejarah tentang Jurukalang ini sendiri dimulai ketika peristiwa Penebangan Kayu Benuang Sakti, dimana ketika proses penebangan tersebut Komunitas Jurukalang kebagian tugas sebagai juru Galang, Kemudian komunitas ini di kenal dengan sebutan Jurukalang yang di pimpin oleh Bikau Bermano dan berkedudukan awalnya di Kutai Suko Negerai, dan kemudian pindah ke Desa Tapus, beberapa priode pemerintahan Adat Jurukalang di bawah Pimpinan Pesirah atau Depati ini tetap di Desa Tapus.

Sistem-sistem lokal di Jurukalang di Kenal Arif yang tidak hanya mengatur hubungan dengan sesama tetapi hubungan dengan Tuhan, Gaib dan Alam. Hubungan antar sesama biasanya adalah hubungan komunal antar Sukau (kesatuan clan/keluarga) yang biasanya di ketuai oleh Ketua Sukau atau Kutai yang dipilih oleh clan tersebut. Hubungan dengan Tuhan dalam sistem Rejang sering disebut dengan istilah So Samo Kamo Bamo (So artinya Satu), ada kepercayaan Esa terhadap Tuhan. Di Jurukalang sendiri masih mempercayai adanya kekuatan gaib diluar kemampuan manusia, penyebutan Diwo Duwate, keramat, wali, Diwo Pat Jemnang Kutai adalah aplikasi dan apresiasi terhadap jenis-jenis makluk gaib. Pada tataran implementasi ini melekat erat dalam sistem kelola wilayah adat, Kedurai Agung, Kedurai Madeak Turuak biasanya adalah jenis dialogis dengan makluk gaib di wilayah-wilayah tertentu.

Kedurai Mundang Miniak adalah sistem lokal ketika masyarakat akan turun kesawah, Temje Bubung sistem gotong royong untuk menegak rumah, Pantangan dalam mengelolan sumber daya alam diwilayah tertentu disebut dengan Tuwea Celako misalnya menebang pohon-pohon tertentu, "lahan yang ketika ditebang membentuk jembatan di atas sungai atau anak sungai biasanya akan menimbulkan musibah kepada orang yang mengelolan lahan tersebut" disebut oleh Bapak Salim tokoh adat Desa Tapus, biasanya ketika akan membuka lahan perkebunan ada ritual khusus seperti Kedurai, Mengeges, sampai sedelah bumi kami menyebutnya dengan bedu’o , ditambah Bapak Salim. Demikian juga dengan jenis-jenis kayu tertentu yang akan digunakan untuk rumah, di Jurukalang ada kretaria, Kayu Sialang biasanya apabila dipaksanakan digunakan akan menimbulkan bencana kematian bagi penunggu rumah karena kayu tersebut ada yang gemuyan (makluk gaib penunggu pohon dalam bahasa Lokal di sebut tunggau ) di sambung Bapak H. Tuhir (tokoh masyarakat Jurukalang Tapus).

"Mungkin inilah akibat banyaknya bencana yang terjadi saat ini karena kita melangar adat yang telah diturunkan oleh leluhur kita" di sambung oleh Bapak Salim, Ketika Panen jenis-jenis tertentupun di Jurukalang ada bagian khusus yang harus diberikan ke pada penguasa gaib, misalnya ketika Panen Ikan di Salah Satu Sungai maka ada bagian khusus yang harus diberikan kepada Puyang dan Ninik (penyebutan Harimau), "ini menunjukan bahwa dalam pemanfaatan sumber daya yang ada tidak boleh berlebihan" dijelaskan oleh Pak Salim, "dulu ketika ada kelembagaan adat Marga, pemanfaatan kayu itu hanya boleh untuk kebutuhan membangun rumah dan tidak boleh di jual, berburu hewan tertentu hanya boleh dilakukan pada masa tertentu" ditambah Pak Salim. Sampai saat ini sistem lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam sebagian besar masih di taati namun sebagian besar banyak dilanggar,misalnya pengetahuan tentang batas wilayah adat di berikan secara lisan serta turun-temurun dan mengacu pada batas-batas alam tertentu (pacang balei-balei, kes tages) atau mantal map seperti sungai, mata air dan jenis kayu tertentu seperti pohon seluang abang dan pinang. Untuk areal pemukiman di tandai dengan adanya makam leluhur dan tanda alam lainnya (gais pigai) masih sangat dihormati. Namun beberapa hal dilakukan proses modefikasi seperti sistem pemerintahan masyarakat Jurukalang mengenal istilah begilia (bergiliran memimpin) yang berdasarkan falsafah bejenjang kenek betanggo tu’un dalam sistim pemerintahan desa. Pola ini bagian dari strategi untuk menyingkapi intervensi pemerintah melalui UU NO 5 Tahun 1979, pola begilia diganti dengan pemilu.

Filed under: Akar News | No Comments

Gajah Terancam Punah

BE/Senin, 7 Juli 2008

AIR RAMI, BE - Maraknya perambahan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko, mengancam populasi gajah. Karena hutan sebagai tempat tinggalnya dirambah, hewan dilindungi tersebut lalu masuk ke perkebunan masyarakat. Tercatat kasus konflik gajak dengan masyarakat tertinggi terjadi di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh dan Dusun Pulau Kecamatan Air Rami.

Data ini diperoleh dari hasil survey Migitasi Konflik Gajah-Manusia yang dimotori organisasi internasional Flora Fauna International (FFI), Kent University Inggris dan Dirjen PHKA Departemen Kehutanan. Koordinator Mitigasi Konflik program Mitigasi Konflik Gajah-Manusia, David Gusnan mengatakan, hasil survey yang mereka lakukan sejak tahun 2006, tercatat 30 kasus konflik gajah dengan manusia per tahun. Tercatat 6 ekor gajah mati dan kerugian yang dialami masyarakat mencapai jutaan rupiah.

Dari polling yang disebarkan ke masyarakat, terang David, sebenarnya masyarakat ingin hidup berdampingan dengan gajah, dan sudah tahu resikonya jika membuka kawasan hutan yang menjadi wilayah jelajah kawanan gajah. Namun karena perambahan hutan terus saja terjadi, membuat areal jelajah gajah berkurang sehingga mendatangi perkebunan.

Perambahan hutan di Mukomuko kompleks sekali akibatnya. Bukan saja mengancam tata guna air, tapi juga populasi hewan langka yang hidup di hutan, jelasnya.
David menambahkan, hasil survey tersebut juga menemukan tidak ada lagi gajah jantan dewasa. Saat ini gajah Sumatera di wilayah Bengkulu yang hidup liar hanya tinggal sekitar 50 ekor yang terdiri gajah betina dan jantan kecil.

Gajah Sumatera memasuki masa produksi pada umur 20 tahun. Dimana ukuran tubuh betina dewasa mempengaruhi gajah jantan melakukan proses produksi. Kalau di kawasan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat, Bengkulu Utara terdapat 30 ekor dan jumlah gajah jantan tidak lebih dari 10 ekor. Namun, tingkat berproduksi gajah di areal PLG tidak setinggi kemampuan berproduksi di alam liar, paparnya.

Minimal 10 tahun untuk menunggu gajah jantan remaja mampu berproduksi. Artinya, selama 10 tahun ini tidak ada keturunan baru, sedangkan jumlah gajah terus menurun. Bisa dibilang kita menunggu punahnya saja, ungkap David.(123)

Filed under: Kliping Media | No Comments